KOMPAS.com – Melakukan cover lagu semakin banyak dilakukan masyarakat saat ini. Bahkan, tak jarang, lagu yang di-cover menjadi lebih dikenal daripada lagu yang dibawakan penyanyi aslinya.
Cover lagu berarti menyanyikan atau membawakan lagu yang sudah dirilis secara komersial. Biasanya, hasil cover lagu dipublikasikan melalui jejaring sosial, seperti Youtube, Intagram, TikTok, dan lain-lain.
Namun, apakah cover lagu dibolehkan? Adakah undang-undang yang mengatur cover lagu?
Undang-undang yang mengatur cover lagu adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.
Lagu dan musik termasuk dalam obyek atau ciptaan yang dilindungi hak ciptanya sehingga tidak bisa digunakan sembarangan.
Ada hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang harus dipenuhi. Hak ekonomi ini terdiri dari lisensi dan royalti.
Lisensi merupakan izin tertulis yang diberikan pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain atas ciptaannya. Sementara royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait tersebut.
Hak terkait yang dimaksud, yaitu hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Baca juga: Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
Berdasarkan penjelasan di atas, perlu izin untuk menggunakan lagu dan musik yang merupakan karya orang atau pihak lain. Jika tidak maka penggunaan tersebut melanggar hak cipta dan dapat dituntut secara hukum.
Dalam Pasal 9 huruf d, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dalam pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan.
from "lagu" - Google Berita https://ift.tt/d1KgP4a
via IFTTT
from Update Saji https://ift.tt/WDs1eti
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar