YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dan menetapkan tersangka AN (40), warga Muarareja, Tegal, Jawa Tengah, karena mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan pemandu lagu (LC) di salah satu rumah karaoke yang dikelolanya di kawasan Parangtritis, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta.
"Penangkapan dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat menggelar operasi terhadap tempat-tempat karaoke yang berada di kawasan Parangtritis Jumat (16/6/2023)," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Waria di Riau Ditangkap
Dijelaskannya, saat itu petugas masuk ke salah satu tempat karaoke milik tersangka AN dan melakukan pemeriksaan identitas, didapati salah seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur.
Dalam operasi tersebut petugas juga menyita minuman beralkohol yang ditemukan dilokasi.
"Berinisial NK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat dan masih berusia 17 tahun," kata Jeffry.
Korban diajak menjadi pemandu lagu melalui jajaring sosial Facebook. NK sudah bekerja di tempat karaoke tersebut sekitar 4 bulan.
Tersangka AN dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sub sider Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
Jeffry mengatakan, orang yang mempunyai anak perempuan di usia remaja untuk selalu mengawasi. Korban ekspolitasi anak di bawah umur itu mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan.
"Biasanya tidak jujur mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe. Tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu," kata dia.
Baca juga: Polda Kaltim Ungkap 26 Kasus TPPO, Anak di Bawah Umur Dijadikan Pekerja Seks
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.from "lagu" - Google Berita https://ift.tt/wFsQEXx
via IFTTT
from Update Saji https://ift.tt/1jQyrFH
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar